Penyidik Periksa Kadar Emas Barang Bukti Kasus Mantan Jampidsus di Polda Metro Jaya
By Admin

Gedung Kejaksaan Agung
nusakini.com, Jakarta – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat tinggi kejaksaan terus bergulir. Empat utusan dari pihak Kejaksaan mendatangi Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada Senin (13/7/2026) siang. Kedatangan tim tersebut bertujuan untuk memeriksa kadar loga mulia yang berstatus sebagai barang bukti.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan yang terdiri dari empat jaksa tersebut tiba di gedung Dit Tahti sekitar pukul 14.10 WIB. Setelah sempat menunggu sekitar lima menit di area depan, petugas kepolisian kemudian mengizinkan tim tersebut memasuki ruangan pemeriksaan.
Hingga Senin sore, pihak Kejaksaan maupun penyidik kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai rincian dari hasil pemeriksaan material emas tersebut. Kendati demikian, langkah ini ditengarai kuat sebagai bagian dari validasi serta penguatan alat bukti dalam pemenuhan berkas perkara.
Perkara hukum ini menarik perhatian publik setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada Sabtu (11/7/2026). Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencakup sejumlah urusan tata kelola komoditas dan korporasi, seperti tata kelola batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Pada hari yang sama dengan penetapan tersangkanya, Febrie memilih meletakkan jabatannya sebagai Jampidsus. Pihak Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa pengunduran diri tersebut diambil secara personal guna menjamin penegakan hukum dapat berjalan objektif, netral, dan menjaga marwah institusi.
Guna kelancaran proses penyidikan, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah memberlakukan status cegah ke luar negeri terhadap Febrie. Langkah proaktif ini diambil atas permohonan resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya agar yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berjalan. (*)